![]() |
SEJARAH, TUJUAN, ASAS DAN ALAT KELENGKAPAN PBB |
Sejarah
Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ketika perang yang
mengguncang dunia sejak tahun 1939 kembali berkecamuk, timbul gagasan untuk
menyelamatkan generasi yang akan datang dari bencana akibat perang dan gagasan
untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) sejak semula telah
memiliki ide untuk mewujudkan suatu dunia yang damai. Ide itu terkenal dengan
nama the Four Freedoms of F.D. Roosevelt . Isi
The Four Freedoms of F.D. Roosevelt adalah sebagai berikut.
1)
Setiap orang/bangsa bebas mengeluarkan pendapat (freedom of speech ).
2)
Setiap orang/bangsa bebas beragama (freedom of religion ).
3)
Setiap orang/bangsa bebas dari kemiskinan ( freedom from wants).
4)
Setiap orang/bangsa bebas dari rasa ketakutan (freedom from fear ).
Dengan dipelopori oleh
F.D.Roosevelt dan Winstons Churchill (PM
Inggris), diadakanlah perundingan di atas geladak kapal Augusta di Teluk New Foundland.
Pertemuan yang dilaksanakan tanggal 14 Agustus 1941 itu menghasilkan Piagam
Perdamaian yang lazim disebut Atlantic Charter. Piagam inilah yang menjadi cikal
bakal lahirnya PBB. Isi Atlantic
Charter adalah sebagai berikut.
1)
Menentang semua perluasan wilayah/daerah tanpa kemauan penduduk yang
bersangkutan.
2)
Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
3)
Semua negara diperkenankan untuk ikut serta dalam perdagangan internasional.
4)
Membentuk perdamaian bersama, sehingga semua bangsa hidup bebas dari rasa
ketakutan dan kemiskinan.
5)
Menolak jalan kekerasan untuk menyelesaikan pertikaian internasional, kecuali
untuk kepentingan umum.
Istilah Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk pertama kali dikemukakan oleh F.D. Roosevelt dalam konferensi antarbangsa di Washington (1
Januari 1942). Ketika itu, 26 negara yang menghadiri konferensi ini menyetujui
Atlantic Charter menjadi Declaration of the United Nations. Kemudian,
konferensi empat negara besar (Amerika, Rusia, Inggris, dan Cina) di Dunbarton
Oaks pada tanggal 7 Oktober 1944 menghasilkan kesepakatan untuk membentuk
organisasi bangsa-bangsa dengan nama
United Nations Organization yang disingkat UNO.
Pada tanggal 4 Februari
1945, diselenggarakan Konferensi Yalta (di Semenanjung Krim). Konferensi ini
dihadiri oleh F.D. Roosevelt (Presiden Amerika) Winston Churchill (Perdana
Menteri Inggris), Yoseph Stalin (Presiden Uni Soviet). Keputusan yang diambil
dalam Konferensi Yalta adalah sebagai berikut.
·
Soal voting diselesaikan dan dimasukkan dalam
pasal 27 Piagam PBB tentang 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan dengan hak
veto.
·
Jadwal konferensi tentang pembentukan PBB akan
dilaksanakan di San Fransisco pada tanggal 25 Mei– 26 Juni 1945.
Pada tanggal 25 Mei – 26
Juni 1945 dilaksanakan Konferensi San Fransisco yang dihadiri 50 negara. Pada
tanggal 26 Juni 1945 dinyatakan bahwa keputusan Konferensi di Dumbarton Oaks
menjadi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah 50 negara penandatangan
Piagam San Fransisco meratifikasi piagam tersebut pada tanggal 24 Oktober 1945,
lahirlah Perserikatan Bangsa-Bangsa ( United Nations Organisation) secara
resmi. Markas besar PB B terletak di kota New York, Amerika Serikat.
Apa Tujuan dan asas PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) ? Tujuan
didirikannya PBB, antara lain: 1) memelihara perdamaian dan keamanan
internasional; 2) mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan di antara
bangsa-bangsa; 3) menciptakan kerja sama untuk memecahkan masalah-masalah
internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, kemanusiaan, dan
mengembangkan rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan asasi; dan
4) menjadikan PBB sebagai pusat kegiatan yang harmonis bagi bangsa-bangsa dalam
mencapai tujuan bersama.
Asas-asas PBB dalam
mengambil setiap tindakan didasarkan pada: 1) persamaan kedaulatan anggota-anggotanya;
2) menyelesaikan pertikaian internasional dengan jalan damai atau tanpa membahayakan
perdamaian, keamanan, dan keadilan; 3) semua anggotanya harus memenuhi dengan ikhlas
kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam piagam; 4) PBB tidak mencampuri
persoalan dalam negeri anggotanya; dan 5) Bahasa resmi PBB adalah bahasa Cina,
Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Arab.
Siapa saja Keanggotaan PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) ? Keanggotaan PBB dibedakan atas anggota asli dan anggota
tambahan. Anggota asli adalah negara-negara anggota PBB yang ikut serta
menandatangani Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa di San Fransisco pada tanggal
26 Juni 1945. Anggota asli terdiri dari 50 negara. Anggota tambahan adalah negara-negara anggota
yang masuk kemudian berdasarkan persyaratan.
Beberapa syarat yang harus
dipenuhi untuk dapat diterima menjadi anggota PBB, yaitu: 1) Negara merdeka; 2)
negara yang cinta damai; 3) sanggup dan bersedia memenuhi
kewajiban-kewajibannya sebagai anggota; dan 4) mendapat rekomendasi dari Dewan
Keamanan dan disetujui oleh Sidang Majelis Umum PBB.
Apa saja Alat kelengkapan
PBB. Untuk menjalankan tugas-tugasnya, PBB mempunyai enam alat kelengkapan PBB atau badan pelaksana. Enam alat kelengkapan
PBB itu adalah: majelis umum, dewan keamanan, dewan ekonomi dan sosial, dewan
perwalian, mahkamah internasional, serta sekretariat.
1.
Majelis Umum (General Assembly)
Majelis
Umum adalah badan musyawarah utama PBB. Majelis Umum merupakan badan tertinggi dalam
organisasi PBB. Setiap negara anggota boleh mempunyai lima orang wakil di dalam
Majelis, tetapi hanya mempunyai satu suara. Setiap Negara diberi hak penuh
menentukan sendiri cara memilih wakil-wakilnya. Majelis Umum bersidang sekali
dalam satu tahun. Dalam Majelis Umum, keputusan diambil dengan kelebihan atau
dukungan dua pertiga suara. Hak veto tidak berlaku.
2.
Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan
Keamanan terdiri dari 15 anggota. Perinciannya adalah 5 anggota tetap (Amerika,
Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina) dan 10 anggota tidak tetap. Anggota tidak
tetap ini dipilih oleh Majelis Umum untuk masa tugas dua tahun.
3.
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan
Ekonomi dan Sosial terdiri atas 27 negara anggota berdasarkan pembagian wilayah
geografis. Masa jabatannya tiga tahun dan dipilih oleh Sidang Umum PBB. Dewan
Ekonomi dan Sosial bertanggung jawab terhadap kegiatan ekonomi dan sosial PBB
di bawah kewenangan Majelis Umum.
4.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan
Perwalian adalah suatu sistem perwalian internasional yang telah didirikan oleh
anggota PBB untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatkan di bawah
pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian secara individual.
Daerah-daerah yang demikian disebut daerah-daerah perwalian.
Tugas
Dewan Perwalian adalah 1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional; 2)
mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mencapai pemerintahan
sendiri atau kemerdekaan; 3) memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia
dan pengakuan saling bergantung satu sama lain dari rakyat-rakyat di dunia; 4) memastikan
perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan ekonomi dan komersial untuk
semua anggota PBB dan kebangsaan mereka.
5.
Mahkamah Internasional (International Court
of Justice)
Mahkamah
Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Mahkamah Internasional merupakan
badan kehakiman PBB. Mahkamah Internasional terbuka bagi semua anggota PBB
untuk menyerahkan perkara-perkara mereka kepada Mahkamah Internasional.
Negara-negara yang bukan anggota PBB juga dapat menyerahkan perkara-perkara
mereka kepada Mahkamah Internasional, tetapi
harus mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan dan disetujui oleh Majelis Umum.
Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan
Dewan Keamanan. Hakim-hakim dipilih atas dasar kebangsaan, tetapi dua hakim
tidak boleh berasal dari negara yang sama. Masa kerja hakim MahkamahInternasional
adalah 9 tahun.
6.
Sekretariat (Secretary)
Sekretariat
adalah badan administrasi PBB yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Masa
jabatan seorang Sekretaris Jenderal adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali.
Sekretaris Jenderal bertugas: sebagai kepala administratif dari PBB; meminta
perhatian Dewan Keamanan tentang suatu masalah yang menurut pendapatnya mengancam
perdamaian dan keamanan internasional; membuat laporan tahunan dan laporan
tambahan yang dianggap perlu pada Majelis Umum mengenai pekerjaan PBB.
Sekretaris
Jenderal (Sekjen) PBB sekarang adalah
Ban Kimoon. Beliau mulai menjawab
sebagai sekretaris jenderal PBB sejak tanggal 1 Januari 2007. Masa jabatannya
berakhir tanggal 31 Desember 2011. Beliau berasal dari Korea Selatan, menggantikan
Kofi Annan dari Ghana yang menjadi sekretaris jenderal sejak 1 Januari 1997 - 31
Desember 2006
Peran
Indonesia Sebagai anggota PBB. Sejarah telah mencatat bahwa
Indonesia masuk menjadi anggota PBB, keluar dari PBB, dan kembali menjadi
anggota PBB. Pada Sidang Majelis Umum PBB (tanggal 28 September 1950),
Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota PBB dan menduduki urutan
ke-60. Banyak keuntungan diperoleh Indonesia dengan menjadi anggota PBB, antara
lain masalah penyelesaian Irian Barat, bantuan dalam menghadapi agresi Belanda,
dan bantuan lain, melalui badan-badan PBB.
Sebagai anggota PBB,
Indonesia juga terlibat dalam berbagai kegiatan yang diadakan PBB dalam rangka
menciptakan perdamaian dunia. Indonesia terlibat dalam pengiriman pasukan
perdamaian Garuda I ke Timur Tengah. Pada tanggal 8 November 1956, Indonesia
menyatakan kesediaannya untuk turut menyumbangkan pasukan dalam UNEF (United
Nations Emergency Forces) . Kontingan Indonesia untuk UNEF yang diberi nama
Pasukan Garuda diberangkatkan ke Timur Tengah pada Januari 1957.
Pada tanggal 31 Desember
1964, Presiden Soekarno menyatakan ketidakpuasannya terhadap keberadaan PBB dan
sekaligus memberikan ancaman untuk keluar dari PBB. Indonesia memprotes masuknya
Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Saat itu Indonesia
sedang bermusuhan dengan Malaysia. Pada tanggal 7 Januari 1965, Malaysia
diterima sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Keputusan PBB ini membuat
Indonesia menyatakan diri keluar dari PBB. Pernyataan resmi pihak Indonesia
keluar dari PBB disampaikan melalui Surat Menteri Luar Negeri, Dr. Subandrio.
Di dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Indonesia keluar dari PBB secara resmi
pada tanggal 1 Januari 1965
Tindakan tersebut membawa
konsekuensi yang tidak ringan bagi Indonesia. Akibat tindakan keluar dari PBB,
antara lain: Indonesia semakin jauh dari percaturan politik internasional dan
bantuan-bantuan PBB melalui badan-badan PBB yang sangat diperlukan Indonesia
pada saat itu dibekukan.
Sejak tahun 1967, politik
luar negeri bebas aktif telah diterapkan secara konkret, dalam menanggapi
masalah-masalah int ernasional. Politik luar negeri dilakukan sesuai dengan
maksud dan tujuan Pancasila dan UUD 1945. Setelah meninggalkan PBB sejak 1
Januari 1965, Indonesia kembali aktif di PBB pada tanggal 28 September 1966.
Keaktifan Indonesia dalam PBB secara nyata tampak dengan terpilihnya Menteri Luar
Negeri Indonesia, Adam Malik, menjadi Ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang
tahun 1974.
0 Comments