SEJARAH, TUJUAN, ASAS DAN ALAT KELENGKAPAN PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)

SEJARAH, TUJUAN, ASAS  DAN ALAT KELENGKAPAN PBB

Sejarah Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ketika perang yang mengguncang dunia sejak tahun 1939 kembali berkecamuk, timbul gagasan untuk menyelamatkan generasi yang akan datang dari bencana akibat perang dan gagasan untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Franklin Delano Roosevelt  (Presiden Amerika Serikat) sejak semula telah memiliki ide untuk mewujudkan suatu dunia yang damai. Ide itu terkenal dengan nama the Four Freedoms of F.D. Roosevelt . Isi  The Four Freedoms of F.D. Roosevelt adalah sebagai berikut.
1) Setiap orang/bangsa bebas mengeluarkan pendapat (freedom of speech ).
2) Setiap orang/bangsa bebas beragama (freedom of religion ).
3) Setiap orang/bangsa bebas dari kemiskinan ( freedom from wants).
4) Setiap orang/bangsa bebas dari rasa ketakutan (freedom from fear ).


Dengan dipelopori oleh F.D.Roosevelt dan Winstons Churchill  (PM Inggris), diadakanlah perundingan di atas geladak kapal Augusta di Teluk New Foundland. Pertemuan yang dilaksanakan tanggal 14 Agustus 1941 itu menghasilkan Piagam Perdamaian yang lazim disebut Atlantic Charter. Piagam inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya PBB. Isi  Atlantic Charter  adalah sebagai berikut.
1) Menentang semua perluasan wilayah/daerah tanpa kemauan penduduk yang bersangkutan.
2) Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
3) Semua negara diperkenankan untuk ikut serta dalam perdagangan internasional.
4) Membentuk perdamaian bersama, sehingga semua bangsa hidup bebas dari rasa ketakutan dan kemiskinan.
5) Menolak jalan kekerasan untuk menyelesaikan pertikaian internasional, kecuali untuk kepentingan umum.

Istilah Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pertama kali dikemukakan oleh  F.D. Roosevelt  dalam konferensi antarbangsa di Washington (1 Januari 1942). Ketika itu, 26 negara yang menghadiri konferensi ini menyetujui Atlantic Charter menjadi Declaration of the United Nations. Kemudian, konferensi empat negara besar (Amerika, Rusia, Inggris, dan Cina) di Dunbarton Oaks pada tanggal 7 Oktober 1944 menghasilkan kesepakatan untuk membentuk organisasi bangsa-bangsa dengan nama  United Nations Organization yang disingkat UNO.

Pada tanggal 4 Februari 1945, diselenggarakan Konferensi Yalta (di Semenanjung Krim). Konferensi ini dihadiri oleh F.D. Roosevelt (Presiden Amerika) Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris), Yoseph Stalin (Presiden Uni Soviet). Keputusan yang diambil dalam Konferensi Yalta  adalah sebagai berikut.
·          Soal voting diselesaikan dan dimasukkan dalam pasal 27 Piagam PBB tentang 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan dengan hak veto.
·          Jadwal konferensi tentang pembentukan PBB akan dilaksanakan di San Fransisco pada tanggal 25 Mei– 26 Juni 1945.

Pada tanggal 25 Mei – 26 Juni 1945 dilaksanakan Konferensi San Fransisco yang dihadiri 50 negara. Pada tanggal 26 Juni 1945 dinyatakan bahwa keputusan Konferensi di Dumbarton Oaks menjadi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah 50 negara penandatangan Piagam San Fransisco meratifikasi piagam tersebut pada tanggal 24 Oktober 1945, lahirlah Perserikatan Bangsa-Bangsa ( United Nations Organisation) secara resmi. Markas besar PB B terletak di kota New York, Amerika Serikat.

Apa Tujuan dan asas PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) ? Tujuan didirikannya PBB, antara lain: 1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional; 2) mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan di antara bangsa-bangsa; 3) menciptakan kerja sama untuk memecahkan masalah-masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, kemanusiaan, dan mengembangkan rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan asasi; dan 4) menjadikan PBB sebagai pusat kegiatan yang harmonis bagi bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.

Asas-asas PBB dalam mengambil setiap tindakan didasarkan pada: 1) persamaan kedaulatan anggota-anggotanya; 2) menyelesaikan pertikaian internasional dengan jalan damai atau tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan; 3) semua anggotanya harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam piagam; 4) PBB tidak mencampuri persoalan dalam negeri anggotanya; dan 5) Bahasa resmi PBB adalah bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Arab.

Siapa saja Keanggotaan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) ? Keanggotaan PBB dibedakan atas anggota asli dan anggota tambahan. Anggota asli adalah negara-negara anggota PBB yang ikut serta menandatangani Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa di San Fransisco pada tanggal 26 Juni 1945. Anggota asli terdiri dari 50 negara.  Anggota tambahan adalah negara-negara anggota yang masuk kemudian berdasarkan persyaratan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diterima menjadi anggota PBB, yaitu: 1) Negara merdeka; 2) negara yang cinta damai; 3) sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai anggota; dan 4) mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan dan disetujui oleh Sidang Majelis Umum PBB.

Apa saja Alat kelengkapan PBB. Untuk menjalankan tugas-tugasnya, PBB mempunyai enam alat kelengkapan PBB atau badan pelaksana. Enam alat kelengkapan PBB itu adalah: majelis umum, dewan keamanan, dewan ekonomi dan sosial, dewan perwalian, mahkamah internasional, serta sekretariat.
1. Majelis Umum  (General Assembly)
Majelis Umum adalah badan musyawarah utama PBB. Majelis Umum merupakan badan tertinggi dalam organisasi PBB. Setiap negara anggota boleh mempunyai lima orang wakil di dalam Majelis, tetapi hanya mempunyai satu suara. Setiap Negara diberi hak penuh menentukan sendiri cara memilih wakil-wakilnya. Majelis Umum bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Majelis Umum, keputusan diambil dengan kelebihan atau dukungan dua pertiga suara. Hak veto tidak berlaku.

2. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri dari 15 anggota. Perinciannya adalah 5 anggota tetap (Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina) dan 10 anggota tidak tetap. Anggota tidak tetap ini dipilih oleh Majelis Umum untuk masa tugas dua tahun.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri atas 27 negara anggota berdasarkan pembagian wilayah geografis. Masa jabatannya tiga tahun dan dipilih oleh Sidang Umum PBB. Dewan Ekonomi dan Sosial bertanggung jawab terhadap kegiatan ekonomi dan sosial PBB di bawah kewenangan Majelis Umum.

4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian adalah suatu sistem perwalian internasional yang telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintahan daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian secara individual. Daerah-daerah yang demikian disebut daerah-daerah perwalian.
Tugas Dewan Perwalian adalah 1) memelihara perdamaian dan keamanan internasional; 2) mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan; 3) memberi dorongan agar menghormati hak-hak manusia dan pengakuan saling bergantung satu sama lain dari rakyat-rakyat di dunia; 4) memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan ekonomi dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan mereka.

5. Mahkamah Internasional  (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman PBB. Mahkamah Internasional terbuka bagi semua anggota PBB untuk menyerahkan perkara-perkara mereka kepada Mahkamah Internasional. Negara-negara yang bukan anggota PBB juga dapat menyerahkan perkara-perkara mereka kepada Mahkamah Internasional,  tetapi harus mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan dan disetujui oleh Majelis Umum.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Hakim-hakim dipilih atas dasar kebangsaan, tetapi dua hakim tidak boleh berasal dari negara yang sama. Masa kerja hakim MahkamahInternasional adalah 9 tahun.

6. Sekretariat  (Secretary)
Sekretariat adalah badan administrasi PBB yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Masa jabatan seorang Sekretaris Jenderal adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali. Sekretaris Jenderal bertugas: sebagai kepala administratif dari PBB; meminta perhatian Dewan Keamanan tentang suatu masalah yang menurut pendapatnya mengancam perdamaian dan keamanan internasional; membuat laporan tahunan dan laporan tambahan yang dianggap perlu pada Majelis Umum mengenai pekerjaan PBB.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB sekarang adalah  Ban Kimoon.  Beliau mulai menjawab sebagai sekretaris jenderal PBB sejak tanggal 1 Januari 2007. Masa jabatannya berakhir tanggal 31 Desember 2011. Beliau berasal dari Korea Selatan, menggantikan Kofi Annan dari Ghana yang menjadi sekretaris jenderal sejak 1 Januari 1997 - 31 Desember 2006

Peran Indonesia Sebagai anggota PBB. Sejarah telah mencatat bahwa Indonesia masuk menjadi anggota PBB, keluar dari PBB, dan kembali menjadi anggota PBB. Pada Sidang Majelis Umum PBB (tanggal 28 September 1950), Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota PBB dan menduduki urutan ke-60. Banyak keuntungan diperoleh Indonesia dengan menjadi anggota PBB, antara lain masalah penyelesaian Irian Barat, bantuan dalam menghadapi agresi Belanda, dan bantuan lain, melalui badan-badan PBB.

Sebagai anggota PBB, Indonesia juga terlibat dalam berbagai kegiatan yang diadakan PBB dalam rangka menciptakan perdamaian dunia. Indonesia terlibat dalam pengiriman pasukan perdamaian Garuda I ke Timur Tengah. Pada tanggal 8 November 1956, Indonesia menyatakan kesediaannya untuk turut menyumbangkan pasukan dalam UNEF (United Nations Emergency Forces) . Kontingan Indonesia untuk UNEF yang diberi nama Pasukan Garuda diberangkatkan ke Timur Tengah pada Januari 1957.

Pada tanggal 31 Desember 1964, Presiden Soekarno menyatakan ketidakpuasannya terhadap keberadaan PBB dan sekaligus memberikan ancaman untuk keluar dari PBB. Indonesia memprotes masuknya Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Saat itu Indonesia sedang bermusuhan dengan Malaysia. Pada tanggal 7 Januari 1965, Malaysia diterima sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Keputusan PBB ini membuat Indonesia menyatakan diri keluar dari PBB. Pernyataan resmi pihak Indonesia keluar dari PBB disampaikan melalui Surat Menteri Luar Negeri, Dr. Subandrio. Di dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Indonesia keluar dari PBB secara resmi pada tanggal 1 Januari 1965

Tindakan tersebut membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi Indonesia. Akibat tindakan keluar dari PBB, antara lain: Indonesia semakin jauh dari percaturan politik internasional dan bantuan-bantuan PBB melalui badan-badan PBB yang sangat diperlukan Indonesia pada saat itu dibekukan.

Sejak tahun 1967, politik luar negeri bebas aktif telah diterapkan secara konkret, dalam menanggapi masalah-masalah int ernasional. Politik luar negeri dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Pancasila dan UUD 1945. Setelah meninggalkan PBB sejak 1 Januari 1965, Indonesia kembali aktif di PBB pada tanggal 28 September 1966. Keaktifan Indonesia dalam PBB secara nyata tampak dengan terpilihnya Menteri Luar Negeri Indonesia, Adam Malik, menjadi Ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.



Post a Comment

0 Comments