Bentuk Kerjasama Antar Negara di Bidang Ekonomi

 Bentuk Kerjasama Antar Negara di Bidang Ekonomi

A. Bentuk Kerjasama Bidang Ekonomi Antar Negara tergabung dalam PBB atau Kerjasama Internasional

Mari kita mempelajari Bentuk Kerjasama Antar Negara di Bidang Ekonomi Berikut ini contoh lembaga serta Bentuk Kerjasama Bidang Ekonomi Antar Negara tergabung dalam PBB atau yang dikenal dengan Kerjasama Internasional. Seperti yang kita tahu, PBB merupakan Perserikatan bangsa-bangsa yang memiliki banyak tugas termasuk mengurus dan mengatur ekonomi internasioanal. Nah untuk mengurus kegiatan ekonomi tersebut tentunya PBB memerlukan Lembaga organisasi untuk melakukan hal tersebut. Nah lembaga organisasi apa sajakah itu? Simak artikel di bawah ini!


1. IMF
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund-IMF) adalah lembaga keuangan internasional di bawah naungan PBB yang didirikan untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan internasional. IMF didirikan pada tanggal 27 September 1945. Markas besar IMF berada di Washington DC,Amerika Serikat. Tujuan IMF adalah memajukan kerja sama internasional dalam bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga dapat memperluas kesempatan kerja dan mencapai kemakmuran bersama anggota-anggotanya.

2. World Bank
Bank Dunia (World Bank) atau Bank Pembangunan dan Pengembangan Internasional (International Bank for Recontruction and Development-IRBD) didirikan pada tanggal 27 Desember 1947. Bank Dunia berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat. Lembaga ini didirikan untuk memecahkan masalah moneter dan keuangan lainnya.Kegiatan utama Bank Dunia pada awal pendiriannya lebih difokuskan untuk membantu proses rekonstruksi bagi negara-negara yang menderita karena Perang Dunia II. Pada perkembangan selanjutnya, bantuan Bank Dunia dialihkan kepada pemberian pinjaman dalam rangka membantu negara-negara berkembang yang menjadi anggota Bank Dunia. Pinjaman yang dibiayai oleh Bank Dunia hanya ditunjukkan oleh proyek-proyek yang produktif.

3. WTO
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization-WTO) merupakan organisasi internasioanal yang bertugas untuk menata dan menfasilitasi lalu lintas perdagangan antarnegara serta mengatasi perselisihan perdagangan antarnegara. WTO dibentuk pada tahun 1995 sebagai pengganti dari General Agreement on Tarif and Trade (GATT) yang dibubarkan pada tanggal 12 Desember 1995. WTO bertujuan memantau pelaksanaan perjanjian dagang yang telah disepakati bersama dan mengevaluasi kebijakan perdagangan nasional Negara dan aktif dalam mengatasi konflik perdagangan yang terjadi. WTO juga memberikan bantuan teknik dan pelatihan bagi negara-negara berkembang dalam bidang yang berhubungan dengan perdagangan internasional serta bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya.

4. FAO
Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agricultural Organization- FAO) didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 di Kanada. Markas besar FAO berada di Roma, Italia. Tujuan didirikannya FAO untuk meningkatkan jumlah dan mutu pangan serta menyelenggarakan persediaan bahan makanan dan produksi agraris internasional. Indonesia sebagai anggota FAO pernah menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam meningkatkan produksi beras.

5. ILO
Organisasi buruh interasional (International Labour Organization-ILO) merupakan organisasi buruh dunia. ILO memiliki tugas dan tujuan memperbaiki syarat dan kondisi kerja, mengatur standar upah internasional, hak dan kewajiban buruh, serta meningkatkan kesejahteraan buruh. Prinsip yang digunakan ILO sebagai dasar kegiatannya adalah perdamaian abadi dapat dicapai jika didasarkan pada keadilan sosial.

6. IFC
IFC (International  Finance Cooperation) merupakan organisasi kerja sama di bidang keuangan dan merupakan bagian dari Bank Dunia. IFC memberikan pinjaman kepada pengusaha-pengusaha swasta serta membantu mengalihkan investasi luar negeri ke negara-negara yang sedang berkembang. IFC didirikan pada tanggal 24 Juli 1956 di Washington DC, Amerika Serikat. Tujuan didirikannya IFC adalah untuk membantu penambahan modal yang sudah ada dan membantu memberikan kredit jangka panjang kepada pengusahaswasta yang memperoleh jaminan dari negara asalnya.

7. UNDP
UNDP (United Nations Development Program) adalah badan PBB yang memberikan sumbangan untuk membiayai program-program pembangunan terutama bagi negara-negara berkembang. UNDP dibentuk pada bulan  November 1965. Proyek-proyek yang dilakukan oleh UNDP antara lain seperti berikut.
(1) Mencari dan meneliti serta mengaktifkan potensi sumber daya alam yang belum dimanfaatkan secara maksimal bagi pembangunan.
(2) Membantu pendidikan dan pelatihan tenaga kerja di negara-negara yang sedang berkembang dengan keterampilan kejuruan dan keterampilan profesional.
(3) Membina riset ilmiah yang berkaitan dengan masalah-masalah pembangunan serta membantu pengembangan teknologi terapan.
(4) Membina penyusunan rencana pembangunan nasional maupun regional.

8. UNIDO
UNIDO (United Nations Industrial Development Organization) merupakan organisasi pembangunan industri PBB yang didirikan pada tanggal 24 Juli 1967 dan berkedudukan di Wina, Austria. Tujuan UNIDO adalah untuk memajukan perkembangan industri di negara-negara berkembang, yaitu dengan memberikan bantuan teknis, program-program latihan, penelitian, dan penyediaan informasi.

Tugas-tugas uninda yaitu:
(1) Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh badan-badan lain dalam lingkungan PBB yang berkaitan dengan bidang pengembangan industri.
(2) Menyediakan forum konsultasi dan konsultasi antara Negara berkembang dan Negara maju. berkembang dan negara industri maju.
(3) Membantu menyusun program perbaikan dalam sistem perindustrian secara internasional, dengan penekanan utama pada percepatan, alih pengetahuan teknis dan teknologi ke negara-negara berkembang, serta memperkuat peran paten untuk merangsang inovasi atau penemuan-penemuan baru dalam industri.


B. Bentuk Kerjasama Bidang Ekonomi Antar Negara ASEAN atau Kerjasama Regional
Salah satu Kerjasama antara negara-negara ASEAN dalam bidang Ekonomi adalah MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) yang dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan istilah AEC (Asean Economic Community). Pembentukan resmi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 31 Desember 2015 menandai tonggak penting dalam perjalanan integrasi ekonomi ASEAN. ASEAN telah memulai fase berikutnya dari agenda integrasi ekonomi untuk periode 2016-2025, dipandu oleh Cetak Biru AEC 2025, yang diadopsi oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ASEAN ke-27 pada 22 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah bentuk kerja sama untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.

Empat Pilar MEA yaitu :
·          Pasar dan basis produksi tunggal;
·          Kawasan ekonomi berdaya saing tinggi;
·          Kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata dan berkeadilan; dan
·          Kawasan yang terintegrasi dengan ekonomi global.

Isu-Isu Yang Dibahas di MEA
1.    Perdagangan ASEAN, baik barang maupun jasa.
2.    Perpindahan Tenaga Kerja Terampil
3.    Investasi
4.    Master Plan on ASEAN Conectivity (MPAC)
5.    Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Perdagangan ASEAN, baik barang maupun jasa.
6.    Pariwisata
7.    Kerjasama ASEAN dengan Mitra Eksternal
8.    UMKM

1. Perdagangan ASEAN.
a. Perdagangan Barang ASEAN
Era perdagangan Bebas ASEAN dimulai sejak terbentuknya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1992.
Apa yang dimaksud dengan AFTA? AFTA adalah singkatan dari ASEAN Free Trade Area (AFTA), yakni wujud dari kesepakatan negara-negara ASEAN yang tergabung untuk membentuk suatu kawasan yang bebas perdagangan. Pembentukan AFTA dilakukan di Singapura pada tahun 1992, yaitu pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV tengah berlangsung.
Tujuan pembentukan AFTA adalah dalam rangka untuk meningkatkan daya saing ekonomi di kawasan regional ASEAN dengan cara menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia. AFTA dibentuk dengan harapan agar perekonomian di negara-negara ASEAN memiliki daya saing ekonomi yang lebih baik dalam waktu 9 tahun (1993 – 2002).
Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara menghapus biaya bea masuk sebesar 0 – 5% bagi negara-negara anggota ASEAN. Selain itu, AFTA juga untuk menciptakan pasar regional untuk lebih dari 500 juta penduduknya.

b. Perdagangan Jasa ASEAN
Di bidang jasa, negara-negara ASEAN telah menyepakati dan mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Dalam rangka meningkatkan daya saing para penyedia Jasa dan memperlancar arus jasa (free flow of services) di ASEAN.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sektor jasa rata-rata menyumbang 40%-50% terhadap PDB ASEAN. Sektor jasa juga merupakan sektor yang paling cepat pertumbuhannya d ASEAN. Untuk itu ASEAN memandang perlu untuk mengambil sikap mengenai kerjasama di bidang jasa (AFAS), terutama dalam menghadapi perdagangan di bidang jasa
Sektor jasa yang dikomitmenkan di dalam AFAS adalah 12 (dua belas) sektor jasa yaitu jasa bisnis; jasa distribusi; jasa komunikasi; jasa konstruksi dan teknik terkait; jasa pendidikan jasa kesehatan dan sosial; jasa lingkungan jasa pariwisata dan perjalanan; jasa rekreasi, budaya dan olah raga; jasa transportasi, dan jasa lainnya.

2. Perpindahan Tenaga Kerja Terampil
Pergerakan tenaga kerja terampil di ASEAN diatur melalui Mutual Recognition Agreement (MRA). ASEAN saat ini telah memiliki 8 (delapan) MRA yakni untuk profesi insinyur, arsitek, surveyor, dokter umum, dokter gigi, perwawat, jasa pariwisata dan akuntan.
ASEAN juga mengatur pergerakan tenaga kerja profesional lainnya melalui penandatanganan ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (MNP) pada November 2012. Kesepakatan ini memberikan jaminan hak dan aturan tambahan yang sudah diatur di AFAS tentang MNP dan juga memfasilitasi MNP dalam menjalankan perdagangan dalam jasa dan investasi.

3. Investasi
Kerja sama investasi dipandu oleh ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) yang telah berlaku (entry into force/EIF) mulai tanggal 29 Maret 2012. Tujuan utama yang hendak dicapai adalah menciptakan kawasan investasi ASEAN yang liberal dan transparan sehingga dapat meningkatkan arus investasi ke kawasan. Indonesia telah meratifikasi ACIA tanggal 8 Agustus 2011 melalui Perpres No. 49 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement
ACIA memuat empat pilar kerja sama investasi ASEAN, yakni liberalisasi, proteksi, fasilitasi, dan promosi. Prinsip utamanya adalah keterbukaan/transparansi, perlakuan yang sama, dan international best practices.

4. Master Plan on ASEAN Connectivity (MPAC)
Untuk meningkatkan konektivitas antarnegara anggota, ASEAN telah menyusun Master Plan on ASEAN Connectivity(MPAC) atau Rencana Induk Konektivitas ASEAN (RIKA) yang berisikan berbagai proyek dan program pengembangan infrastruktur, kelembagaan, dan hubungan antar masyarakat negara anggota.
ASEAN juga membentuk ASEAN Infrastructure Fund (AIF)atau Dana Infrastruktur ASEAN (DIA) untuk menunjang konektivitas antar negara anggota ASEAN.

5. Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
RCEP merupakan gagasan untuk mengintegrasikan perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) Asean dengan enam negara mitra dagang, yakni Tiongkok, Jepang, Korsel, India, Selandia Baru, dan Australia.
Asean sudah menjalin kerja sama perdagangan dengan enam negara tersebut, yakni Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), Asean-Japan Economic Partnership Agreement, Asean-Korea FTA, Asean-Australia New Zealand FTA, dan Asean-India FTA.
Cakupan RCEP antara lainakup Perdagangan Barang/Trade in Goods (TIG), Perdagangan Jasa /Trade in Services(TIS), Investasi, Kerjasama Ekonomi dan Teknis (ETC), Kekayaan Intelektual (IP), Persaingan, Masalah Hukum dan Kelembagaan (LII), E-Commerce, SME , Pengadaan Pemerintah, dan Gerakan Orang Alami (MNP).

6. Pariwisata
Kerja sama ASEAN di bidang pariwisata diatur dalam ASEAN Tourism Strategic Plan (ATSP) 2016 – 2025. ATSP mengusung visi ASEAN as single destination, dengan tagline “One Community Towards Sustainability”.
Indonesia telah meratifikasi Agreement on the Establishment of the ASEAN Regional Secretariat on the Implementation of MRA TP melalui Perpres Nomor 61 Tahun 2017. Sebagai tindak lanjut Agreement tersebut, saat ini rancangan Host Country Agreement (HCA) yang disusun oleh Indonesia, selaku tuan rumah, masih dinegosiasikan dengan Regional Secretariat yang diwakili oleh negara ASEAN sebagai Governing Council. Per negosiasi terakhir pada Desember 2017 di Nay Pyi Taw, HCA disepakati tidak memuat pasal tentang tax exemption dan privilieges and immunities bagi Regional Secretariat dan pejabatnya. Negosiasi HCA masih berlanjut di tahun 2018.

7. Kerjasama Ekonomi Asean Dengan Mitra Eksternal
ASEAN memiliki kerja sama ekonomi dengan pihak eksternal yang diwujudkan dalam ASEAN+1 Free Trade Area Partners (AFPs), yakni perdagangan bebas dengan Tiongkok (RRT), Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru, serta India.  Sedangkan FTA antara ASEAN dan Hong Kong telah selesai dinegosiasikan pada tahun 2017.

8. UMKM
Sejak tahun 2016, Kementerian Koperasi dan UKM bertindak sebagai focal point dalam kerja sama ASEAN Coordinating Committee on Micro, Small, and Medium Enterprises (ACCMSME). Forum kerja sama tersebut menjembatani sinergi dan integrasi program-program kerja di level ASEAN dengan program kerja nasional, khusunya dalam pengembangan UMKM. Partisipasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam ACCMSME diwujudkan melalui   keterlibatan   dalam   kegiatan   dan   program-program pengembangan UMKM yang diimplementasikan di negara anggota ASEAN, yang mengacu pada Rencana Aksi Strategis Pengembangan UMKM ASEAN (Strategic Action Plan on SMEs Development).

Pada tahun 2016 ASEAN telah meluncurkan ASEAN SME Academy (www.asean-sme-ademy.org),    sebuah    website yang berisi pelatihan online yang diperuntukkan bagi UKM khususnya di kawasan ASEAN. Tujuan dari pembentukan website ini adalah sebagai platform untuk meningkatkan kemampuan UKM dalam mendapatkan akses keuangan, akses pasar, dan informasi mengenai teknologi dan inovasi, dengan harapan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh UKM. ASEAN SME Academy menyediakan 50 jenis pelatihan yang ditawarkan dari 500 perusahaan dan anggota US-ASEAN Business Alliance for Competitive SMEs. Terdapat juga sebanyak 350 links yang berisi informasi bisnis yang relevan  dengan  kebutuhan  UKM,  seperti  informasi  akses  keuangan,  program- program perusahaan dan jaringan yang dapat diakses secara langsung oleh UKM.

Sebagai salah satu upaya dalam mempromosikan dan menyebarluaskan informasi mengenai ASEAN SME Academy, ASEAN telah menyelenggarakan Training of Facilitators (ToF)  pada tahun 2016 di sejumlah negara ASEAN, termasuk Indonesia. Pelatihan  tersebut  dilaksanakan  pada  tanggal 26-27  Oktober  2016  bertempat  di Jakarta, dan dihadiri oleh sebanyak 30 fasilitator, termasuk di antaranya pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Para peserta pelatihan dipilih dan dikoordinir oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai focal point ASEAN Coordinating Committee on Micro, Small, and Medium Enterprises (ACCMSME) di Indonesia.

Keterlibatan   pendamping   PLUT   dalam   Training   of   Facilitators   (ToF) dimaksudkan   agar   para   pendamping  PLUT  dapat   menyebarluaskan  informasi mengenai ASEAN SME Academy kepada para pelaku UKM yang berada di bawah bimbingannya di daerah masing-masing. Selain itu diharapkan pendamping PLUT mampu membantu dan membimbing UKM dalam menggunakan dan mengakses ASEAN SME Academy, sehingga UKM dapat memperoleh wawasan dan keterampilan dalam upaya peningkatan kapasitas UKM melalui ASEAN SME Academy.

Agar lebih memudahkan dalam penggunaan ASEAN SME Academy, ASEAN dan US- ACTI telah meluncurkan booklet, yang berisi panduan dalam mengakases ASEAN SME Academy. Booklet ini akan disebarluaskan di negara ASEAN dan saat ini telah tersedia dalam Bahasa Indonesia.

Demikian pembelajaran kita tentang Bentuk Kerjasama Antar Negara di Bidang Ekonomi, semoga ada manfaatnya. Terima kasih, selamat belajar.

Post a Comment

0 Comments