Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda), yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah (Pemda), bahwa Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan
konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. PPUPD dalam melaksanakan tugasnya,
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam
klasifikasi/rumpun politik dan hubungan luar negeri. Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. PPUPD Ahli Pertama;
b. PPUPD Ahli Muda;
c. PPUPD Ahli Madya; dan
d. PPUPD Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring,
evaluasi, dan pemeriksaan.
Selengkapnya silahkan download
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
0 Comments