PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Dalam dokumentasi perundang-undangan Indonesia pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ditetapkan melalui PP (Peraturan Pemerintah).
THR PNS pada tahun 2020
ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
THR PNS pada tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republtk Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
THR PNS pada tahun 2018 dietetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan
THR PNS pada tahun 2017 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat
Negara
0 Comments