Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2020. Pemerntah telah menetapkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen. Berdasarkan aturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kelola Intelijen adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, dinyatakan
Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang
pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada Badan
Intelijen Negara. Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kelola Intelijen Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2020,
bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Penata Intelijen, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen,
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yaitu
melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan
intelijen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola
Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 11
Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Comments