Juknis Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dinyatakan bahwa) Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
intelijen pada Badan Intelijen Negara. Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Angka Kreditnya berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam
klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan
jabatan fungsional Kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen
Intelijen, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB
Nomor 9 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan intelijen di Badan Intelijen Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpa
RB) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpa RB Nomor 9 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Angka Kreditnya berdasarkan
Permenpan RB
Nomor 9 Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
0 Comments